Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2026/PA.Buol Maryam, A.Ma. Pd binti Datu D. Djibula Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penunjukan orang lain sebagai Wali oleh Pengadilan
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2026/PA.Buol
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Maryam, A.Ma. Pd binti Datu D. Djibula
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.  Menetapkan Pemohon (Maryam, A.Ma. Pd binti Datu D. Djibula) sebagai Wali terhadap Moh. Idham bin Sulkifli (umur 20 tahun 07 bulan);

3. Menetapkan penetapan wali ini dipergunakan untuk kepengurusan segala persyaratan seleksi calon anggota TNI-AD Tahun 2026 di AJENDAM 23 Palaka Wira, di Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu;

4. Menetapkan Pemohon (Maryam, A.Ma. Pd binti Datu D. Djibula) sebagai wali yang berhak untuk mengurus segala persyaratan seleksi calon anggota TNI-AD Tahun 2026 di AJENDAM 23 Palaka Wira, di Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, yang beralamat di Desa Busak I, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol;

5. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku; 

 

Subsider:

            Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara ini mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak